Jumat, 24 Juni 2011

Sudah Pernah Jual Rumah Melalui Agen Properti?

Tanya:
Ibu, ada yang pernah jual/beli rumah via broker properti (century21, Era, dll)?. Itu syaratnya bagaimana? Mereka kenakan potongan berapa? Mohon infonya. Terima kasih. [ty]
Jawab:
Dari milis rumah-idaman. Semoga berguna ya.
Petunjuk Praktis Untuk Sukses Menjual dan Membeli Rumah
Topik pembahasan ini kami buat berdasarkan pengalaman Ray White sebagai Agen Properti profesional, agar anda sebagai Penjual maupun Pembeli dapat melakukan proses tersebut dengan baik dan benar, baik Anda menjual/membeli sendiri maupun melakukannya dengan bantuan Agen Properti.
Menjual Properti
a. Persiapan penjualan, disini kita akan coba melihat, siapa kira-kira yang menjadi target pembeli kita dan bagaimana kondisi rumah kita, apakah perlu kita renovasi? Berapa biayanya? Apakah cukup berharga ? Salah satu contoh sederhana yang sering kali kita temui adalah bekas bocor yang sudah diperbaiki, namun bekasnya masih terlihat, hal ini seringkali menimbulkan suatu keraguan untuk pembeli awam karena kebocoran merupakan hal yang merepotkan. Maka sangat disarankan untuk diperbaiki, mengingat biayanya sangat minim.
b. Kelengkapan dan keberadaan dokumen-dokumen dari properti yang akan dijual dan surat/dokumen pribadi pemilik agar dapat dipersiapkan apabila diperlukan setiap saat.
c. Menentukan fasilitas apa yang akan ikut dijual dan tidak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dengan calon pembeli.
d. Mengetahui harga pasar agar kita dapat menentukan harga jual yang pantas untuk properti kita. Hal ini cukup penting, karena bila terlalu tinggi maka akan membuat properti tersebut sulit untuk terjual. Apakah ada properti sejenis yang sedang dipasarkan? Berapa harga penawarannya? Berapa nilai penjualan properti sejenis yang terakhir? Bagian mana dari properti kita yang dapat menjadi daya tarik (selling point) dalam pemasaran? Bila kita memutuskan untuk memanfaatkan jasa Agen Properti, maka minta mereka untuk melakukan Analisa Pasar. Disini kita harus ingat untuk memperhitungkan Pajak Penjual dan komisi (3%, bila anda memanfaatkan jasa Agen Properti) agar jangan sampai kita salah hitung.
e. Tentukan Strategi Pemasaran yang tepat untuk properti kita, agar kita bisa mendapatkan hasil yang terbaik, misalnya apakah anda akan memasang papan tanda dijual atau tidak, apakah papan tanda anda sudah cukup kelihatan? Apakah perlu memasang papan informasi penjualan di sekitar properti tersebut? Apabila anda memasarkan sendiri, pastikan no telepon yang tercantum adalah no yang mudah dihubungi dan yang menerima telepon menguasai spesifikasi properti yang sedang dipasarkan. Pastikan anda dapat melayani dan menjawab pertanyaan dari calon pembeli secara baik dan ramah agar calon pembeli tersebut tertarik untuk meninjau properti tersebut. Susun program pemasaran property tersebut dalam jadwal yang bisa direalisasikan dengan baik dan benar. Beberapa Agen Properti yang profesional, biasanya merangkum hal ini dalam Service Guarantee mereka. Beberapa aktivitas tersebut diantara lain:
a. Menghubungi seluruh database pembeli.
b. Memasang tanda DIJUAL di properti atau di sekitar lokasi properti (arrow signs)
c. Menyusun iklan yang baik dan memasangnya
d. Membuat brosur atau flyer dan membagikannya
e. Melakukan kegiatan Open House
f. Mengantar calon pembeli untuk meninjau properti
g. Membantu proses negosiasi antara penjual dan pembeli
h. Memberikan laporan tertulis dan lisan secara berkala, dll
i. Melakukan kegiatan melayani pembeli dan negosiasi, disini banyak hal yang sangat penting yang harus kita perhatikan, terkait dengan product knowledge, bagaimana membedakan pembeli yang serius, teknik negosiasi, dan lain-lain.
a. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah aspek legal terkait kesepakatan dalam hal proses penyerahan Down Payment maupun transaksi.
b. Bila anda kesulitan menjalankan proses ini, saran kami adalah anda konsultasikan hal ini kepada ahlinya dan delegasikan proses ini ke Agen Properti.
c. Dan sangat kami sarankan agar anda hanya memilih SATU Agen Properti, pilihlah mereka yang professional dan yang terbaik. Karena hanya dengan satu agen, properti anda akan ditangani secara optimal dibandingkan apabila anda menggunakan beberapa agen, maka tidak ada agen yang akan merasa bertanggung jawab bila properti anda tidak terjual.
Apabila agen yang telah anda tunjuk saat ini tidak menjalankan program pemasaran properti anda seperti yang telah dijanjikan maka sangat disarankan kepada anda untuk memberikan peringatan kepada agen tersebut untuk kemudian dicabut hak pemasarannya apabila tidak ada perkembangan sehingga anda dapat menunjuk agen lain untuk memasarkan properti anda.
Membeli Rumah
• Ketahui properti seperti apa yang kita butuhkan, ukurannya, harga, orientasi, jumlah kamar, fasilitas umum, dll.
• Mengetahui daya beli kita, apakah kita memerlukan KPR ? Bila iya, coba cari tahu apa persyaratan yang diperlukan, berapa bunganya, berapa lama cicilannya, dll. Jangan lupa memperhitungkan Pajak Pembeli dan biaya Notaris (biasanya merupakan kewajiban pembeli karena terkait dengan kepentingan pembeli). Bila anda KPR, anda harus hitung biaya- biaya ditambah biaya provisi bank, asuransi ini ke dalam besarnya uang muka yang harus anda bayarkan langsung ke pemilik.
• Lakukan suatu Analisa untuk mengetahui harga yang pantas untuk properti kebutuhan kita.
• Lihat rumah yang cocok dengan kebutuhan dan anggaran kita, agar kita bisa lebih fokus sehingga kita bisa lebih cepat mendapatkan rumah.
• Sering lakukan kegiatan canvassing (keliling) untuk mencari dan melihat rumah dijual, dan setiap pagi perhatikan iklan properti.
• Bila sudah terlibat dalam proses melihat properti, pastikan legalitas, ukuran, harga yang diluar kewajiban pajak penjual dan pembeli serta biaya notaris, furniture atau fasilitas apa saja yang termasuk, dll.
• Bila memang kita merasa cocok, pasanglah strategi penawaran agar anda bisa mendapatkan properti idaman dengan harga terbaik dan jangan menawar melebihi kemampuan kita.
• Perhatikan aspek legal dalam kesepakatan ketika penyerahan uang muka (Down Payment) dan Transaksi.
• Sangat kami sarankan untuk memanfaatkan Agen Properti professional, karena mereka memiliki sejumlah data properti yang sedang  dipasarkan yang mungkin cocok dengan kebutuhan anda. Apabila saat ini properti yang sedang anda cari belum ada dalam data mereka, maka pastikan anda sudah dicatat dalam database mereka agar apabila ada informasi properti yang baru dipasarkan maka anda akan segera dihubungi
Syarat Penjual
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah / Akta Lahir Anak (bila diperlukan)
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Penjual:
1. PPH (Pajak Penjual)
2. Pelunasan PBB s/d tahun terakhir
3. Pelunasan Iuran Kebersihan, Rekening Listrik,Air dan Telpon s/d bulan terakhir
4. 3% dari nilai transaksi penjualan properti ke Pihak Broker Properti.
Pengecekan keabsahan dokumen Akta Jual Beli Tanah, Rumah dan Balik Nama:
1. Sertifikat asli
2. IMB
3. AJB sebelumnya
4. Bukti lunas PBB
5. Bukti lunas semua Rekening
Syarat Pembeli
Dokumen yang diperlukan:
1. KTP (suami dan istri)
2. WNI dan Ganti Nama (suami dan istri)
3. Akta Nikah
4. Kartu Keluarga
Biaya yang ditanggung oleh Pembeli:
1. BPHTB (Pajak Pembeli)
2. Biaya Notaris (Biaya Akta Jual Beli & Biaya Balik Nama)
Proses Transaksi
Sebelum proses jual beli, Penjual menyerahkan Sertifikat asli ke Notaris/PPAT untuk dilakukan pengecekan pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.
Setelah pengecekan dilakukan dan hasilnya bagus (tidak ada catatan sengketa atau pemblokiran pada buku tanahnya), maka Penjual dan Pembeli wajib membayar terlebih dahulu pajak-pajak tersebut diatas kepada Instansi yang berwenang dengan ketentuan:
a. SSP (Surat Setoran Pajak Penjual) harus didaftar/dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana berdomisili dan menyerahkan fotocopy lembar pertama dan asli lembar kelima kepada Notaris/PPAT.
b. SSB (Surat Setoran Bea) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah Pembeli harus didaftar/dicap di kantor Pelayanan PBB setempat (di daerah di mana objek jual beli yang bersangkutan berada).
Setelah persyaratan tersebut di atas dipenuhi seluruhnya, maka Akta Jual Beli dapat dilangsungkan di hadapan Notaris (Suami/Istri Penjual harus ikut menandatangani AJB) [Ri]
Sedikit menambahkan, kalau mau jual rumah harus benar-benar survei dulu harga pasaran rumah kita. Soalnya teman saya pernah punya pengalaman buruk dengan salah satu broker properti. Waktu dia hendak menjual rumahnya di BSD, dia datang ke salah satu broker properti (sebutlah A). Dia bilang hendak jual rumah dengan LT/LB sekian dengan kondisi bagus dan teman saya itu memasang harga Rp 250.000.000,-. Oleh pihak A, disebutkan bahwa harga yang diinginkan terlalu mahal, paling-paling dia bisa jual dengan harga hanya Rp 190.000.000,-. Dalam satu jam langsung ada orang yang dating melihat rumah dan langsung kasih uang muka saat itu juga sebesar Rp 2.000.000,- dengan harga Rp 190.000.000,-. Besoknya dia cerita kepada saya kalau rumahnya sudah terjual dengan harga sekian. Saya bilang murah sekali. Kemudian saya
coba browsing ke situs propertyenet.com untuk lihat-lihat rumah di komplek dia dgn LT/LB yang sama, ternyata harga jualnya Rp 430.000.000,-. Rumah teman saya walaupun bekas, tapi sudah direnovasi dan lebih bagus dari rumah standar. Ketika saya beritahukan ke teman saya, dia jadi bimbang. Kemudian dia coba tanya ke broker properti lain (sebutlah B), oleh pihak B rumahnya ditawar dengan harga Rp 350.000.000,-. Bedanya banyak sekali dengan pihak A. Akhirnya teman saya bilang ke A, minta dibatalkan saja, tapi kata pihak A tidak bisa. Teman saya tidak mau tahu karena toh belum ada akte jual belinya. Akhirnya setelah berdebat, transaksi dibatalkan tapi teman saya harus bayar fee 3% ke pihak A. Jadi walaupun mereka seharusnya tahu tentang harga pasar, jangan terlalu percaya oleh harga yang ditawarkan, tetap harus “cek dan ricek” dulu [Ru]

http://www.dunia-ibu.org

Kamis, 23 Juni 2011

Kunci Sukses untuk Agen Properti


Agen properti memang profesi nan menggairahkan. Bayangkan, dari situ, seseorang yang semula “bukan siapa-siapa” yang mondar-mandir dengan kendaraan umum, bisa bersalin rupa menjadi seorang bos yang mengendarai mobil apik.

Sudah tentu, melakukan lompatan tersebut bukan hal mudah. Perlu berjuang ekstra keras dan cerdas selama beberapa tahun. Itu karena persaingan antar-agen properti yang sangat ketat. Sudah begitu, melayani konsumen yang mayoritas berpenghasilan menengah ke atas, bukan hal mudah. Maklum, konsumen tersebut rata-rata lebih kritis, juga sangat mengutamakan kepuasan layanan.

Apakah Anda seorang agen properti yang baru memulai karir? Dan ingin sesukses agen properti kawakan kelak? Tak ada salahnya menyimak sejumlah tip dari sejumlah broker kawakan berikut ini:

1. Lakukan selalu pengenalan yang intensif terhadap komunitas/segmen yang menjadi target utama Anda untuk menjual ataupun menyewakan properti. Jadikanlah hubungan transaksi menjadi hubungan yang lebih personal.

Semisal, bila memungkinkan, seringlah berada di perkumpulan yang melibatkan mereka. Tentu untuk berinteraksi dengan mereka. Dengan demikian, kepercayaan dari kalangan tersebut ke Anda selalu terjaga. Menawarkan properti ke mereka pun lebih mudah.

2. Agen properti merupakan penjual jasa sekaligus kepercayaan ke konsumen. Kepercayaan merupakan unsur nomor satu. Maka, selalu jagalah kredibilitas Anda di mata konsumen.

Jangan tergiur untuk mengail keuntungan signifikan jangka pendek sementara, dalam jangka panjang, kredibilitas ataupun kepercayaan dari konsumen menurun.

3. Kepada pelanggan, promosikan selalu segala kesuksesan yang pernah Anda capai selaku agen properti. Bila Anda pernah ataupun sering meraih penghargaan sebagai top marketers, misalnya, ceritakan hal itu tanpa kesan menyombongkan diri.

Pula, bila Anda pernah sukses menjual properti dalam waktu singkat sementara agen yang lain sudah berbulan-bulan tak berhasil, ceritakan hal itu ke konsumen—sebaiknya tanpa menimbulkan kesan menyombongkan diri, sekali lagi.

Dengan promosi tersebut, tentu nilai jual Anda di mata konsumen meningkat.

4. Lakukan selalu perluasan jaringan pemasaran. Bila jaringan tersebut cukup luas, berarti properti yang dipercayakan ke Anda bisa lebih cepat terjual. Hal ini tentu berujung ke meningkatnya penghasilan Anda karena lebih mampu menyelesaikan banyak transaksi.

5. Layani konsumen dengan sepenuh hati; layani konsumen yang memercayakan propertinya ke Anda dengan sungguh-sungguh. Yang lazim, selaku agen properti, Anda menangani hal-hal ini: mempromosikan properti yang dijual/disewakan, melayani calon pembeli/penyewa properti, menegosiasikan harga jual/sewa dengan peminat sebaik mungkin, menangani aspek legal terkait penjualan/penyewaan properti, menjadi saksi transaksi, dan lain-lain.

6. Selalulah memerdalam pengetahuan dan kemampuan terkait profesi Anda sebagai agen properti. Jangan segan mengeluarkan biaya untuk mengikuti berbagai pelatihan dan seminar selain yang rutin disajikan oleh kantor/mentor Anda.

Dari situ, Anda akan selalu memeroleh pengetahuan baru. Misal, Anda akan tahu bahwa lewat kata-kata yang sarat emosi dalam alat penawaran/promosi, peminat properti bisa lebih terpancing. Itu misalnya kalimat sebagai berikut: “Pemandangan yang Indah”, “Jalan yang Lapang”, dan lain-lain.

Selamat meningkatkan kemampuan Anda sebagai agen properti.
http://www.propertykita.com

Selasa, 21 Juni 2011

PROSES JUAL BELI RUMAH:

Oleh : NovenaRealty > kaskuser
Kali ini saya mau bercerita sedikit tentang proses jual beli rumah sampai ke notaris dan biaya biaya yang diperlukan sebelum melakukan transaksi , sebab biaya-biaya ini cukup besar dan harus kita pertimbangkan juga sebelum berinvestasi atau membeli dan menjual rumah / property kita.
1. Jika sudah terjadi kesepakatan harga, selalu berikan / minta tanda jadi dari pihak penjual / pembeli, agar kesepakatan ini bukan hanya di mulut saja (gentlemen agreement) tapi lebih FIX dengan adanya uang ikatan tanda jadi yang besarnya kurang lebih 5-10% dari harga rumah , kenapa besar , sebab untuk menghindari salah satu pihak menggagalkan proses transaksi yang berlangsung.
2. setelah proses diatas. siapkan data -data anda untuk dibawa ke notaris. sebaiknya proses ini didahului dengan telp ke pihak notaris yang mau anda pakai, dan tanyakan perlu data apa saja untuk proses jual beli ,
Data penjual :
KTP SUAMI - ISTRI (bagi yang sudah menikah , bagi yang belum siapkan SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH (s.ket.LAJANG) minta di urus di rt/rw dan kelurahan anda.
SURAT NIKAH
Data rumah: PBB rumah, tagihan pln, telp, air 3 bulan terkahir,sertifikat, IMB
NPWP
DATA pembeli:
KTP pembeli
NPWP
3. Data terkumpul , lalu bawa ke notaris yang sudah anda hubungi, lalu serahkan sertifikat ASLI dan anda akan diberi tanda terima (JANGAN SAMPAI HILANG). lalu sertifikat anda akan dilakukan proses checking di kantor BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL), maksud checking disini adalah melihat ke aslian sertifikat, ada tidaknya sertifikat ganda, sertifikat yang bermasalah ,dll. tunggu 3-1 minggu. dan jika COPY SERTIFIKAT ANDA DITEMUKAN DI BPN dan tidak ada MASALAH maka proses jual beli siap dilanjutkan.
4. 1 hari sebelum tanda tangan , anda akan diminta melunasi pajak PEMBELIAN RUMAH (BPHTB) bagi pembeli dan PPH (pajak penghasilan) bagi penjual ke kantor pajak, atau bisa titip di notaris untuk bayarkan. besarnya pajak adalah 5 % dari NJOP dalam PBB atau dari nilai transaksi rumah (dilihat mana yang lebih besar itu yang dipakai), untuk pembeli besarnya pajak lebih ringan sekitar 2 juta dari PENJUAL.
rumus hitung BPHTB (pajak pembeli)
NJOP - 40 juta (untuk Surabaya, untuk JKT, Bandung, dan kota lain coba cek ke notaris anda) X 5%
rumus hitung PPH (pajak penjual)
NJOP x 5%
5. setelah bayar maka, pada hari H. penjual wajib menghadirkan SUAMI/ISTRI untuk tanda tangan menjual rumahnya. sedangkan bagi pembeli hanya yang bersangkutan saja
6. Cek setiap pasal dan tanyakan pada notaris jika anda tidak mengerti ketika dibacakan.
7. setelah selesai, anda harus membayar biaya BALIK NAMA yang besarnya tergantung besarnya rumah dan biaya jasa notaris. selain balik nama ada biaya untuk jasa pembuatan akte notaris(BAGI PEMBELI)
8. SELESAI. tunggu 3 bulan kurang lebih untuk sertifikat selesai atas nama anda( BAGI PEMBELI)
9. Bagi penjual setelah selesai tanda tangan, ajak pembeli ke bank untuk segera mentransfer sisa uang ke rekening anda. dan setelah anda cek , uang itu masuk ke rekening anda. segera hubungi notaris bahwa anda sudah terima uang pelunasannya dan order notaris untuk segera men SAH-kan akte jual beli itu.
OK. sekian tahapannya., semoga membantu.
~~~~~
Sumber :
Dr post-nya NovenaRealty > Diskusi&Peluang Bisnis PROPERTI
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2563316&page=9

Menghitung BPHTB

Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;

[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;

[c]. hibah adalah nilai pasar;

[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;

[e]. waris adalah nilai pasar;

[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;

[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;

[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;

[n]. hadiah adalah nilai pasar;

[o]. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?· BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
· NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.

NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan] 
http://pajaktaxes.blogspot.com/

Senin, 13 Juni 2011

Munajat Orang-Orang Sengsara



بسم الله الرحمن الرحيم
اللهم صل على محمد وآل محمد  
إلهِي كَسْرِي لا يَجْبُرُهُ إلاَّ لُطْفُكَ وَحَنانُكَ، وَفَقْرِي لا يُغْنِيهِ إلاَّ عَطْفُكَ وَإحْسانُكَ، وَرَوْعَتِي لا يُسَكِّنُهَا إلاَّ أَمانُكَ، وَذِلَّتِي لا يُعِزُّها إلاَّ سُلْطانُكَ، وَأُمْنِيَّتِي لا يُبَلِّغُنِيها إلاَّ فَضْلُكَ، وَخَلَّتِي لا يَسُدُّها إلاَّ طَوْلُكَ، وَحاجَتِي لا يَقْضِيها غَيْرُكَ، وَكَرْبِي لاَ يُفَرِّجُهُ سِوى رَحْمَتِكَ، وَضُرِّي لا يَكْشِفُهُ غَيْرُ  رَأْفَتِكَ، وَغُلَّتِي لا يُبَرِّدُها إلاَّ وَصْلُكَ، وَلَوْعَتِي لا يُطْفِيها إلاَّ لِقآؤُكَ، وَشَوْقِي إلَيْكَ لا يَبُلُّهُ إلاَّ النَّظَرُ إلى وَجْهِكَ، وَقَرارِي لا يَقِرُّ دُونَ دُنُوِّي مِنْكَ، وَلَهْفَتِي لاَ يَرُدُّها إلاَّ رَوْحُكَ، وَسُقْمِي لا يَشْفِيهِ إلاَّ
طِبُّكَ، وَغَمِّي لا يُزِيلُهُ إلاَّ قُرْبُكَ، وَجُرْحِي لا يُبْرِئُهُ إلاَّ صَفْحُكَ، وَرَيْنُ قَلْبِي لا يَجْلُوهُ إلاَّ عَفْوُكَ، وَوَسْواسُ صَدْرِي لا يُزِيحُهُ إلاَّ أَمْرُكَ

فَيا مُنْتَهى أَمَلِ الامِلِينَ، وَيا غايَةَ سُؤْلِ السَّآئِلِينَ، وَيا أَقْصى طَلِبَةِ الطَّالِبِينَ، وَيا أَعْلَى رَغْبَةِ الرَّاغِبِينَ، وَيا وَلِيَّ الصَّالِحِينَ، وَيا أَمانَ الْخآئِفِينَ، وَيا مُجِيبَ دَعْوَةِ الْمُضْطَرِّينَ، وَيا ذُخْرَ الْمُعْدِمِينَ، وَيا كَنْزَ الْبآئِسِينَ، وَيا غِياثَ الْمُسْتَغيثِينَ، وَيا قَاضِيَ حَوائِجَ الْفُقَرآءِ وَالْمَساكِينِ، وَيا أَكْرَمَ الاَكْرَمِينَ، وَيا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ، لَكَ تَخَضُّعِي وَسُؤالِي، وَإلَيْكَ تَضَرُّعِي وَابْتِهالِيْ. اََسْأَلُكَ أَنْ تُنِيلَنِي مِنْ رَوْحِ رِضْوانِكَ، وَتُدِيمَ عَلَيَّ نِعَمَ امْتِنانِكَ، وَها أَنَا بِبابِ كَرَمِكَ واقِفٌ، وَلِنَفَحاتِ بِرِّكَ مُتَعَرِّضٌ، وَبِحَبْلِكَ الشَّدِيدِ مُعْتَصِمٌ، وَبِعُرْوَتِكَ الْوُثْقى مُتَمَسِّكٌ

إلهِي ارْحَمْ عَبْدَكَ الذَّلِيلَ، ذَا اللِّسانِ الْكَلِيلِ وَالْعَمَلِ الْقَلِيلِ، وَامْنُنْ عَلَيْهِ بِطَوْلِكَ الْجَزِيلِ، وَاكْنُفْهُ تَحْتَ ظِلِّكَ الظَّلِيلِ يا كَرِيمُ يا جَمِيلُ، يا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ 
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya 

 Ilahi
Lukaku tak kan tersembuhkan kecuali dengan karunia dan kasih-Mu
Kekafiranku tak kan terkayakan kecuali dengan cinta dan kebaikan-Mu
Ketakutanku tak kan tertenangkan kecuali dengan kepercayaan-Mu
Keinginanku tak kan terpenuhi kecuali dengan anugerah-Mu
Keperluanku tak kan tertutupi kecuali dengan karunia-Mu
Kebutuhanku tak kan tercapai oleh selain-Mu
Kesulitanku tak kan teratasi kecuali dengan rahmat-Mu
Kesengsaraanku tak kan terhilangkan kecuali dengan kasih-Mu
Kehausanku tak kan terpuaskan kecuali dengan pertemuan-Mu
Kerinduanku tak kan teredakan kecuali dengan perjumpaan-Mu
Kedambaanku tak kan terpenuhi kecuali dengan memandang wajah-Mu
Ketenteramanku tak kan tenang kecuali dengan mendekati-Mu
Deritaku dapat ditolak hanya dengan karunia-Mu
Penyakitku dapat disembuhkan hanya dengan obat-Mu
Dukaku dapat dihilangkan hanya dengan kedekatan-Mu
Lukaku dapat ditutupi hanya dengan ampunan-Mu
Noda hatiku dapat dikikis hanya dengan maaf-Mu
Waswas dadaku dapat dilenyapkan hanya dengan perintah-Mu
 
Wahai Akhir Harapan para pengharap
Wahai Puncak Permohonan para pemohon
Wahai Ujung Pencarian para pencari
Wahai Zenit Kedambaan para pendamba
Wahai Kekasih orang-orang yang saleh
Wahai Penentram orang-orang yang takut
Wahai Penyambut Seruan orang-orang yang menderita
Wahai Tabungan orang-orang yang sengsara
Wahai Perbendaharaan orang-orang yang papa
Wahai Perlindungan pars pencari perlindungan
Wahai Pemenuh Hajat fuqara dan masakin
Wahai Yang Paling Pemurah dari segala yang pemurah
Wahai Yang Paling Pengasih dari segala yang mengasihi
Untuk-Mu kerendahanku dan permohonanku
Bagi-Mu penyerahanku dan doaku

Aku mohon pada-Mu,
sampaikan daku pada kesenangan ridha-Mu
kekalkan bagiku kenikmatan pemberian-Mu
Inilah aku — berhenti di pintu kemurahan-Mu
menunggu hadiah kebajikan-Mu
berpegang pada tali-Mu yang kokoh
bergantung pads ikatan-Mu yang perkasa
 
 Ilahi
Sayangilah hamba-Mu yang hina, yang berlidah lemah beramal kurang
Berilah padanya karunia-Mu yang berlimpah
Lindungilah dia di bawah naungan-Mu yang teduh
Wahai Yang pemurah, wahai Yang Mahaindah Ya Arhamar-Rahimin